Sementara, menurut Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Ciririp, Anwar Ibrahim, penutupan ini dilakukan oleh calon kades petahana yang kalah dalam Pilkades 2021 kemarin. Diduga kesal dan mengklaim bahwa sekitar lokasi itu tanah miliknya, sehingga oknum itu tega menutup akses jalan salah satu destinasi unggulan wisata di Purwakarta itu.
"Dengan penutupan ini tentu saja membuat perekonomian warga menjadi terganggu. Sekarang kami bersama warga sedang membuat jalan sebagai akses baru," ujar Anwar, Senin (6/12/2021).
Selain membangun jalan alternatif ke lokasi meski lebih jauh, pihkanya juga akan mengambil langkah hukum. Hal ini merujuk pada aturan mengenai Daerah Aliran Sungai (DAS), yakni bibir sungai sepanjang 100 meter. Lokasi itu mutlak milik tanah sungai yang tidak boleh diklaim milik pribadi.
Di bagian lain, cakades petahana, Mahdum belum bisa dimintai keterangan perihal penutupan tersebut. Ketika awak media mendatangi rumahnya dia tidak berada di tempat dan beluim dapat dihubungi.
Editor : Arbi Anugrah