get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Mengaku Istri Tentara, Perempuan Muda Tipu Hingga Rp250 Juta

Selasa, 07 Desember 2021 | 08:14 WIB
header img
Polresta Banyumas periksa Nrs (33) warga Purbalingga yang menipu korban hingga ratusan juta rupiah.

PURWOKERTO, iNews.id – Seorang perempuan berinisial Nrs (33) warga Purbalingga menipu dengan mengaku sebagai anggota Persatuan Istri Tentara (Persit). Modus itulah yang dipakai untuk menipu korban hingga ratusan juta rupiah.

Nrs kini telah berurusan dengan Satuan Reskrim Polresta Banyumas yang  berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut. Pelaku menipu korban yakni Ifti (33) warga Purwokerto Barat, Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan kejadian tersebut bermula pada sekitar bulan Juni hingga September 2021. Nrs mengaku memiliki tanah di Cikarang Bekasi dan akan menjualnya.

Setelah bernegosiasi, Nrs yang mengaku sebagai anggota Persit, akan kesulitan menerima uang dalam jumlah besar. Karena itu, pelaku membujuk korban dan ayah korban untuk membukakan rekening.  Nantinya rekening tersebut akan digunakan menampung uang hasil penjualan tanah tersebut. Jika berhasil korban diiming-imingi akan diberi keuntungan.

"Selanjutnya rekening korban dikuasai oleh pelaku dan selain itu korban juga disuruh mengirim sejumlah uang untuk berbagai alasan hingga Rp250 juta. Namun ternyata faktanya pelaku tidak memiliki tanah di Bekasi. Dan seluruh cerita yang disampaikan pelaku kepada korban adalah kebohongan. Atas kejadian tersebut akhirnya pelaku dilaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Banyumas,”katanya.

Mendasari laporan tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa pelaku Nrs diamankan di wilayah Purbalingga.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa rekening koran milik korban, HP dan screnshoot bukti percakapannya dan baju yang dibeli dari hasil kejahatan. "Nrs dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun,”tambahnya.

Kasat Reskrim Kompol Berry juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan modus imbalan yang menggiurkan, namun harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu. "Masyarakat agar lebih berhati hati agar tidak mengalami kerugian dan tidak menjadi korban penipuan,”pungkasnya.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut