Sikat Lur, KPK Bakal Bongkar Dugaan Percaloan di Kampus Unila
Jum'at, 11 November 2022 | 10:34 WIB
"Oleh karenanya, kami mengingatkan para saksi yang dipanggil agar menerangkan dengan jujur di hadapan majelis hakim supaya kebenaran itu muncul di ruang sidang. Saksi yang tidak jujur ada ancaman pidananya baik berdasarkan UU Tipikor maupun KUHP," ungkap Ali.
Diketahui sebelumnya, Andi Desfiandi didakwa telah menyuap Rektor Unila, Karomani sebesar Rp250 juta. Uang itu dimaksudkan agar Karomani menerima dua nama yang dititipkan Andi Desfiandi menjadi mahasiswa di Unila.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta