JAKARTA,iNews.id - Siskaeee merekam dan mengunggah foto maupun video aksi pornografinya itu sejak 2017 hingga sekarang. Polisi bergerak cepat dengan membongkar akun yang dimiliki Siskaeee.
“Ada tujuh situs yang digunakan FCN untuk memposting setiap konten yang dibuatnya. Di antaranya ada yang sudah di-banned (dilarang) dan masih ada beberapa yang bisa diakses. Bahkan, mendapatkan bayaran dari situ,” ujarnya, Selasa (7/12/2021).
Polda DIY menangkap Siskaeee alias FCN di Stasiun Bandung pada Sabtu, Desember 2021. Untuk diketahui, Siskaeee merupakan akun alter di sosial media. Akun alter merupakan akun yang menunjukkan sisi berbeda dari yang sebenarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu,mengatakan motif Siskaeee alias FCN melakukan aksi ekshibisionisme dipicu memenuhi kepuasan seksual. Dia juga mengatakan Siskaeee melakukan aksi itu untuk mendapatkan penghasilan.
Dia melanjutkan, Siskaeee memiliki keinginan kuat agar seseorang melihat atau menonton aksinya. Dia juga menyampaikan hasil pemeriksaan psikologis Siskaeee atau FCN. “Perilakunya sering impulsif dan kompulsif.
Di mana saat yang sama, ia merasa gembira, takut, gelisah, dan mendapatkan kepuasan dengan memamerkan kelamin atau bagian tubuh yang lain,” tutupnya melansir Okezone pada Selasa (12/7/2021).
Polisi menjerat Siskaeee dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta