JAKARTA, iNews.id - PNS di daerah ada yang menerima honorarium hingga Rp25 juta. Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Untuk tingkat paling rendah, honorarium PNS daerah Rp325.000. Tapi untuk tertinggi, honorariumnya bisa sampai Rp25 juta," kata dia, dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Dia juga mengungkapkan, besaran uang perjalanan dinas PNS daerah, ternyata lebih tinggi dari PNS pusat. "Besaran uang harian perjalanan dinas yang rata-rata 50 persen lebih tinggi dari pusat," ujarnya.
Hal tersebut membuat belanja pegawai lebih besar dari belanja modal. Adapun realisasi pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat mencapai 64,8 persen hanya untuk memenuhi keperluan belanja pegawai. Sementara dana alokasi khusus (DAK) dari pusat dijadikan sumber utama untuk belanja modal. Fakta ini terjadi karena kemampuan daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) masih sangat minim.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta