get app
inews
Aa Read Next : Bareng Komerce, Dinnakerkop UKM Banyumas Ajak Warganya Jadi Jutawan Lewat TikTok

10 Perusahaan Startup hingga Telekomunikasi PHK Karyawan

Selasa, 22 November 2022 | 10:46 WIB
header img
Beberapa perusahaan startup besar melakukan PHK atau pemutusan hubungan kerja gejolak perekonomian global. Foto: IDX channel

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Beberapa perusahaan startup besar melakukan PHK atau pemutusan hubungan kerja gejolak perekonomian global.

Dalam beberapa kasus PHK yang terjadi oleh beberapa startup besar iperkirakan karena dilakukannya efisiensi dan reorganisasi SDM. 

LIHAT JUGA: Startup Edutech Ruangguru Ambil Keputusan PHK Ratusan Karyawan, Segini Hak yang Akan Diberikan

Perusahaan mengambil sikap karyawan yang sulit melek perkembangan teknologi dan tidak dapat menyesuaikan diri maka menjadi bagian yang terkena PHK. 

Sementara di sisi lain perusahaan ingin selalu menginginkan adanya upgrading. 

LIHAT JUGA: PHK 1.300 Orang, PT GoTo Gojek Tokopedia Sebut Demi Hemat Biaya

Nah, 10 perusahaan ini mengambil keputusan PHK karyawan.

1. Shopee Indonesia 
Pada September lalu, Shopee juga turut melakukan PHK besar besaran terhadap beberapa karyawan. Jumlahnya sendiri sekitar ribuan orang atau 10% dari total karyawan perusahaan.

Alasan langkah efisiensi juga jadi penyebab utama banyaknya karyawan yang kena PHK. Selain diberikan pesangon para karyawan ini juga dikatakan masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan yang diberikan.

2. LinkAja 
Perusahaan dompet elektronik ini juga juga melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan karena reorganisasi SDM agar perusahaan bertumbuh secara optimal dengan SDM yang efisien dan fokus pada bisnis perusahaan saat ini. 

3. Indosat Ooredoo Hutchison 
PT. Indosat Ooredoo Hutchison telah melakukan PHK terhadap lebih dari 300 karyawan pada September lalu. Tujuan dilakukannya adalah bentuk dari strategi penataan organisasi perusahaan agar lebih efisien atau dikenal sebagai rightsizing. 

Para karyawan yang terkena PHK ini juga diberikan paket kompensasi dengan rata-rata 7 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah. Nilai ini tentu jauh lebih tinggi dari persyaratan dan ketentuan UU yang berlaku. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut