MEDAN, iNewsPurwokerto.id - 2 oknum anggota TNI AD yakni Sertu YT dan Pratu RH ditangkap setelah kedapatan membawa sabu seberat 75 kilogram serta pil ekstasi sebanyak 40.000 butir.
Keduanya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri pada Minggu (5/12/2022) kemarin.
Peristiwa penangkaoan terjadi di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pihak TNI AD pun membenarkan penangkapan tersebut. Kepala Penerangan (Kapendam) I/Bukti Barisan Kolonel (Inf) Rico Siagian mengatakan oknum tersebut sudah diserahkan ke Pomdam I/BB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Infonya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," sebut Rico, Selasa (6/12).
Namun Rico belum merinci kepastian soal barang bukti yang disita dari kedua oknum tersebut. Sebab menurutnya kasus ini masih dalam penanganan Pomdam I/BB.
"Masalah BB (barang bukti) masih dalam proses Pomdam," terangnya.
Berdasarkan data didapat, kedua oknum itu yakni Sertu YT dan Pratu RH. Penangkapan keduanya berawal atas laporan dari masyarakat adanya dua oknum TNI di Sumatera Utara yang membawa narkoba. Dari laporan itu personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan kedua anggota TNI itu pun dapat diamankan saat berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta