Dalam rangka mendukung kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan atau 16 Days of Activism Against Gender Violence, Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek menggelar kegiatan “Nobar Virtual dan Webinar” pada Puncak Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Film pendek yang diputar dalam sesi nobar berjudul “Demi Nama Baik Kampus” dan merupakan film produksi Puspeka. Film pendek ini bercerita tentang kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.
Psikolog Ida Ayu Sutomo mengatakan, pada kasus kekerasan seksual, yang dibutuhkan oleh korban adalah lingkungan yang mendukung (support system) untuk menguatkan korban.
“Seperti yang digambarkan pada film pendek ini, sehingga kasus dapat ditangani dan berakhir baik. Karena dampak kekerasan jangka pendek dan jangka panjang, bisa memunculkan rasa takut hingga tindakan bunuh diri,” ujarnya.
Ni Loh Gusti Madewanti, Pendamping Penyintas dan Konselor, mengatakan, jika terjadi kekerasan seksual terhadap seseorang yang dekat dengan kita, maka yang harus kita lakukan adalah menghindari semakin bertambahnya kerentanan korban.
“(yaitu) dengan tidak memviralkan atau memposting atau membagikan kasus tanpa mempertimbangkan risiko apa yang dialami kembali oleh korban,” katanya.
Pendamping sebaiknya menanyakan mengenai kebutuhan korban dan memposisikan diri bahwa ia selalu ada untuk korban sehingga korban tidak perlu merasa khawatir. Pendamping juga bisa membangkitkan semangat korban dengan menegaskan bahwa korban tidak salah.
“Kekerasan seksual tidak akan terjadi kalau tidak ada pelaku kekerasan, jadi yang harus disalahkan itu adalah pelaku, bukan korban,” tegasnya.
Khaerul Umam Noer, Dosen Magister Ilmu Administrasi Fisipol Universitas Muhammadiyah Jakarta, menuturkan, salah satu upaya pencegahan kekerasan seksual adalah dengan mengajarkan anak berkata 'tidak' sedini mungkin. “Sehingga jika dosen mengajak ke suatu tempat yang tidak umum dilakukan, mahasiswa berani menolak. Pun jika terpaksa, sebaiknya tidak datang sendiri,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, disebutkan bahwa semua kegiatan akademik di luar jam kerja, di luar jam kantor, atau jam kuliah harus sepengetahuan Kepala Program Studi (kaprodi).
“Itu menjadi salah satu langkah antisipasi terjadinya tindak kekerasan yang tidak diinginkan,” katanya.
Editor : Arbi Anugrah