JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Barangkali Deddy Corbuzier tidak membutuhkan berbagai fasilitas setelah menerima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat.
Namun, secara aturan, orang yang menerima pangkat Letkol Tituler tetap memperoleh berbagai fasilitas keprajuritan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan Deddy Corbuzier mendapatkan fasilitas keprajuritan. “Selama yang bersangkutan menduduki jabatan keprajuritan sebagai dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas," kata Kisdiyanto lewat keterangan tertulis kepada MNC Portal, Senin (12/12/2022).
Menurutnya, perlakuan terbatas kepada Deddy Cobuzier yakni pemberian gaji, rawatan prajurit dan keluarga layaknya anggota TNI. "Yang dimaksud administrasi terbatas yaitu selama memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa penghasilan prajurit, rawatan prajurit, dan rawatan keluarga prajurit,”jelasnya.
Pemberian simbolis pangkat ini diberikan oleh Menhan Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Momen pemberian pangkat ini diunggah oleh Deddy di akun Instagramnya @mastercorbuzier. Pengesahannya oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman.
Pangkat Tituler merupakan suatu gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang membutuhkannya untuk keperluan-keperluan bersifat sementara, tetapi orang yang menerimanya tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan jika keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan.
Deddy menyatakan rasa bangganya dengan pemberian pangkatnya tersebut. "Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa, dan KSAD Dudung," tulisnya di akun pribadinya, Jumat (9/12/2022).
Editor : EldeJoyosemito