Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku AI, dia mengakui bahwa mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang mengaku berasal dari Aceh dengan cara COD disuatu tempat. Pelaku AI membeli obat tersebut senilai Rp3 juta menggunakan uang milik pelaku WQ.
"Pelaku WQ mengakui bahwa uang miliknya merupakan modal yang dipinjamkan pelaku AI dengan kesepakatan nantinya hasil keuntungan dari penjualan akan dibagi dua,”katanya.
Dengan adanya kejadian tersebut, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana berkaitan dengan UU Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : EldeJoyosemito