get app
inews
Aa Read Next : Menikmati Tempe Mendoan untuk Takjil Buka Puasa Ramadhan, Ini Resep dan Cara Membuatnya

Warga Banyumas Gugat Partai Garuda Rp2,5 Miliar Setelah Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol

Jum'at, 16 Desember 2022 | 20:02 WIB
header img
Warga Banyumas Gugat Partai Garuda Rp2,5 Miliar Setelah Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol. Foto: Dok Djoko Santoso

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Seorang warga Desa Leduk, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Gema Etika Muhammad (29), menggugat Partai Garuda Rp2,5 miliar. Hal tersebut dilakukan usai namanya dicatut menjadi angggota partai.

"Saya ajukan ke pengadilan karena ada kerugian itu, data saya di curi terus saya tidak bisa daftar PNS," kata Gema kepada wartawan di Purwokerto, Jumat (16/12/2022).

Atas pencatutan nama tersebut, Gema menggugat partai Garuda dan menjalani sidang perdana dengan perkara Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pwt ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada hari ini.

Menurut dia, dirinya awal mengetahui namanya dicatut partai Garuda saat ada petugas KPU datang kerumahnya. Setelah itu, dirinya mendatangi kantor KPU untuk melakukan klarifikasi atas pencatutan namanya.

"Saya tahu nama saya dicatut saat ada petugas KPU datang ke rumah pada bulan November. Saya ditanya bener tidak NIK ini atas nama saya, dan bener, tapi saya tidak pernah daftar partai Garuda. Keesokan harinya saya ke KPU untuk klarifikasi, saya sendiri tidak pernah daftar, malah saya sendiri baru tahu partai Garuda karena kasus ini," ucapnya.

Atas pencatutan identitas dirinya itu, Gema kemudian menggugat partai Garuda karena dirinya telah dirugikan. Apalagi dirinya akan mendaftar menjadi PNS yang mensyaratkan tidak terdaftar dalam partai politik.

"Saya merasa identitas saya dicuri, terus saya mau daftar PNS atau TNI Polri kan jadi terhalang. Tahun depan saya ada rencana mau daftar dan itu syaratnya tidak boleh gabung partai politik," ucapnya.

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh hakim ketua Enan Sugiarto dan anggota Yunanto Agung Nurcahyo serta Prayogi Widodo dan dihadiri pihak penggugat didampingi kuasa hukumnya Djoko Susanto.

Sedangkan dari pihak tergugat diwakili Ketua DPC Partai Garuda Banyumas M Isnaeni. Turut tergugat adalah KPU dan Bawaslu diwakili komisioner KPU Banyumas dan komisioner Bawaslu Banyumas.

Namun pada sidang perdana tersebut ditunda hingga pekan depan, pasalnya Ketua DPC Partai Garuda tidak dapat menunjukkan identitas diri. Selain itu, surat tugas komisioner KPU Banyumas juga tidak dilengkapi dengan tanda tangan ketua.

Editor : Aryo Arbi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut