JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang seharusnya digelar pada Kamis (22/8/2024).
Penyebabnya, rapat paripurna tersebut tidak mencapai quorum.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan, sementara 87 anggota lainnya mengajukan izin tidak hadir.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas penjadwalan ulang rapat paripurna karena quorum tidak terpenuhi," ujar Dasco sambil mengetok palu.
Tetapi Dasco tidak menyebutkan kembali kapan jadwal pasti rapat paripurna selanjutnya
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi (Awiek), sebelumnya telah mengajukan permintaan kepada pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
Namun, DPR tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua putusan MK yang menjadi perhatian dalam konteks ini adalah Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60 mengatur tentang ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon, sementara Putusan Nomor 70 mengatur mengenai batas usia calon kepala daerah.
Editor : EldeJoyosemito