PURWOKERTO, iNews.id - Meningkatnya angka penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali mulai 24 Juni hingga 8 Juli mendatang.
Salah satu aturannya, yakni dengan adanya pembatasan jam malam di Kota Purwokerto. Sejumlah ruas jalan di Kota Purwokerto akan ditutup selama PPKM mulai dari Pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.
Seperti dikutip dari akun Instagram Polresta Banyumas @polresta_banyumas, aturan ini adalah untuk menindaklanjuti SE Bupati Banyumas No. 306/3170 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Banyumas.
"Polresta Banyumas bersama unsur terkait seperti TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan melaksanakan pembatasan di beberapa titik yg berpotensi menimbulkan kerumunan yg dikhawatirkan akan menjadi penyebab penularan Covid-19."
Ketujuh ruas jalan yang ditutup yakni akses Jalan Jend. Soedirman mulai dari Simpang Ace Hardware sampai Simpang Palma dan Simpang KPKN, Akses Jalan Masjid mulai Simpang Omnia sampai Simpang Pekih Timur, Jalan Kranji di tutup di Simpang Cikebrok.
Kemudian, di Jalan Ragasemangsang mulai Simpang Neutron dan Simpang Kranji Barat, Jalan Merdeka ditutup di simpang Tugu dan Simpang Paparonz, Jalan Dr Soeharso ditutup di simpang Meotel dan simpang Wargabakti, dan Jalan HR Bunyamin ditutup di Simpang Pasar Glempang dan Simpang Jalan Kampus.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung setiap upaya pemerintah dalam rangka memutus penyebaran covid 19.
"Kesadaran masyarakat akan kepatuhan terhadap aturan tentu sangat dibutuhkan sehingga angka penularan covid 19 dapat ditekan," katanya.
Untuk saat ini pembatasan dilakukan pada area seputaran kota Purwokerto. "Pembatasan ini dapat berkembang tergantung pada eskalasi peningkatan penularan yakni pembatasan menuju kota Purwokerto bahkan lebih besar pembatasan menuju Kabupaten Banyumas," katanya.
Editor : Masruri