PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Tim gabungan dari Jatanras Polda Jateng, dan Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku pembunuhan perempuan cantik di hotel Erlangga 2 Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas kurang dari 48 jam. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus pembunuhan di tahun 2012.
"Pelaku kebetulan residivis juga pada tahun 2012 telah melakukan pembunuhan berencana. Pada saat itu di wilayah Purwokerto Timur. Setelah itu di proses 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Menurut Agus, pelaku ditangkap di rumah temannya yang berada di Cirebon dan sama-sama narapidana ketika dipenjara. Pelaku ditangkap pada pukul 04.00 WIB.
"Pelaku ditangkap di Cirebon pada pukul 04.00 WIB. Saat itu ditangkap di rumah teman pelaku, sesama napi yang dulu saat pelaku melakukan kejahatan sebelumnya yaitu Pembunuhan berencana di tahun 2012," ucapnya.
Agus menambahkan jika korban adalah warga Kabupaten Purbalingga bernama Indah Gita Cahyani (25). Sementara pelaku bernama Didi Yulianto alias Roni. Keduanya sudah berpacaran selama kurang lebih dua tahun.
"Pelaku dengan korban memiliki hubungan pacaran. Sehingga saat pergi bersama sama ," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, terduga pelaku pembunuh I, perempuan cantik yang tewas di Hotel Erlangga 2 Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas ditangkap. Pelaku yang berhasil ditangkap juga mendapatkan timah panas pada bagian kakinya.
Gerak cepat tim gabungan dari Jatanras Polda Jateng, dan Tim Resmob Polresta Banyumas kurang dari 48 jam ini berhasil menangkap pelaku.
Berdasarkan pantauan iNewsPurwokerto.id Kamis dari halaman Satreskrim Polresta Banyumas, pelaku dbawa menggunakan mobil dengan kaki yang penuh balutan perban. Pelaku yang mendapatkan timah panas petugas itu terpaksa harus dibopong dari mobil dan menggunakan kursi roda masuk ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas.
Pelaku yang mengenakan kaos berwarna hitam, dengan bagian tubuh penuh tato itu tiba sekitar pukul 11.20 WIB dan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan oleh petugas.
Editor : Arbi Anugrah