NAGAN RAYA, iNews.id - Seorang gadis dibawah umur di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh diperkosa 14 pemuda secara bergilir di kamar sebuah Kafe. Pemerkosaan yang dilakukan 14 pemuda tersebut terjadi pada Sabtu malam, 11 Desember 2021 lalu.
Menurut Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, kejadian itu berawal saat korban meminta kunci motor kepada ibunya untuk keperluan membeli bakso bakar di Gampong Simpang Peut Kuala.
"Sampai pukul 23.50 WIB, korban tak kunjung pulang ke rumahnya. Pada saat itu, ibu kandung korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya, namun anak perempuan nya juga belum ditemukan," ujar AKP Machfud.
Kegelisahan sang ibunda semakin parah, karena sosok anaknya itu belum diketahui keberadaannya. Namun pada hari Selasa (14/12/2021) M Hidayat selaku saksi menerima penggilan telepon dari temannya memberitahukan keberadaan korban disalah satu kafe di Kecamatan Suka Makmue.
Selanjutnya, saksi memberitahu kepada ibunda korban tentang keberadaan anak nya tersebut. Dengan gerak cepat, ibunda korban langsung menjemput anaknya itu,untuk dibawa pulang ke rumah.
Setelah sampai di rumah, korban menceritakan kepada ibunya itu,bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18) dan 13 temannya lainnya. Menurut korban, ia diperkosa disalah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21).
"Bahkan menurut korban, setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, ia disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari. Baru selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya," timpal AKP Machfud.
Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban melaporkan hal itu ke Polres Nagan Raya, agar pemuda yang memperkosa anaknya itu, dapat ditangkap dan dihukum seberat beratnya.
Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, dengan laporan itu, personil Reskrim langsung menuju ke TKP serta menemukan 2 buah kondom durex,1 buah kondom sutra serta 4 unit Handphone android.
"Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu, personil Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil membekuk 9 pelaku pemerkosaan. Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personilnya, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," ujar AKP Machfud.
Terhadap 14 pelaku tersebut, menurut AKP Machhfud, akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan. Pada Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2002,telah digunakan batas minimal hukuman penjara, yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak di bawah umur.
Editor : Arbi Anugrah