Pengungkapan kasus ini sendiri lanjut dia, berawal saat orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya. Saat ditanya oleh orang tuanya, sang anak akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. Mendapati keterangan anaknya, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Mendasari laporan tersebut, kami kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi serta melakukan visum terhadap korban," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku pertama berkenalan dengan korban saat berada di jalan desa. Setelah itu, keduanya janjian untuk bertemu pada malam harinya. Komunikasi keduanya berlanjut hingga akhirnya pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban hingga empat kali.
"Tersangka dan korban tidak berpacaran hanya kenal dan berteman. Namun akibat bujuk rayu yang dilakukan, korban mau menuruti permintaan tersangka," katanya.
Tersangka yang sudah beristri dan mempunyai satu anak ini mengaku saat peristiwa dilakukan, ia sedang ada masalah dengan istrinya. Kemudian ia melampiaskan dengan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang baru dikenalnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah