MAJALENGKA, iNewsPurwokerto.id - Pernikahan di bawah umur dialami 249 anak-anak di Majalengka Jawa Barat. Bahkan ada anak yang masih berumur 15 menikah sepenjang 2022 lalu.
Dari total 249 orang itu, 216 di antaranya adalah anak perempuan. Kasi Bimas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka M Risan mengatakan, angka pernikahan usia dini paling banyak terjadi pada anak perempuan.
"Selama 2022 lalu, dispensasi yang kami terima itu laki-laki 33 orang, perempuan 216 orang. Total 249 orang," kata HM Risan.
Tingginya angka perkawinan di bawah umur itu disinyalir memiliki kaitan dengan banyaknya industri yang muncul. Hal itu terlihat dari jumlah dispensasi yang diterima yang berasal dari daerah dengan jumlah industri cukup banyak.
"Faktor pergaulan, masyarakat industri berpengaruh terhadap pergaulan. Paling banyak itu dari daerah yang ada industrinya. Kalau usia paling muda itu, di kisaran 15 tahun," jelasnya.
Secara prinsip, selagi ada keterangan dari Pengadilan Agama (PA) berupa dispensasi, pihak KUA, akan menikahkan warga yang masih di bawah umur. Namun, di luar itu, Risan menilai ada beberapa yang perlu diperhatikan terkait pernikahan itu.
"Ada sisi kesehatan yang harus dijaga oleh Catin (calon pengantin). Untuk kehamilan juga," beber dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta