get app
inews
Aa Text
Read Next : Keren, Malioboro Bakal Jadi Galeri Seni dan Budaya Terpanjang di Indonesia

Mahasiswi Semester Akhir Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, lalu Nonton Pawai di Jalan Malioboro

Rabu, 18 Januari 2023 | 11:55 WIB
header img
Seorang mahasiswi semester akhir membuang bayi hasil hubungan gelap, setelah itu pelaku nonton pawai di Jalan Malioboro. foto: Dok

"Dia kos di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. kos di dekat bak sampah tempat membuang bayi tersebut. Dia juga sudah semester akhir sehingga tidak pas kuliah sehingga tidak terlalu nampak,"tambahnya.

Hari Senin, 16 Januari 2023 malam, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Sleman saat bersama komunitasnya. Dia kemudian dibawa ke Polsek Sewon untuk dimintai keterangan berkaitan dengan aksinya tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia melahirkan seorang bayi perempuan pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 04.00 WIB di kamar mandi luar kamar kos atau kamar mandi bersama. Dia melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain.

"Setelah dilahirkan bayi tersebut sempat menangis sekali kemudian terdiam,"terang dia.

Karena panik, WLR keluar kamar untuk mengambil gunting untuk memotong tali pusar serta tas plastik dan kain hitam di dapur dan kemudian digunakan untuk membungkus bayi yang telah meninggal di tempat sampah depan rumah kos, sedangkan plasenta dibuang WLR di closet

Setelah membuang bayi di tempat sampah dan membuang plasenta di closet selanjutnya pada hari itu juga pukul 11.00 WIB WLR meninggalkan kamar kos untuk melihat pawai di jalan Malioboro dan pulang ke kos teman sedaerahnya di wilayah Sleman. "Dia bersama seorang temannya,"tambahnya.

Berdasarkan keterangan WLR, dia tega melakukan perbuatan tersebut takut dan malu kepada orang tua dan teman temannya karena mengandung atau hamil 8 kurang lebih 8 bulan di luar nikah dengan seorang pacarnya saat masih di daerah asalnya.

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP dugaan tindak pidana penelantaran anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,"tambahnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah Tas plastik warna merah, Kain warna hitam, Kerudung warna hitam, Kaos obiong berwarna merah, Kain sarung berwarna coklat dan Gunting gagang hijau

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut