Ketua Partai Politik hingga Notaris Ditipu Proyek Abal-abal, Uang Ratusan Jatuh Melayang

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan surat perintah kerja (SPK) proyek dari salah satu instansi pemeritah, dan kwitansi penerimaan yang dari para korban.
Modus yang dilakukan tersangka yakni membuat palsu yang diambil dari internet. Kemudian diedit dan dicetak sedemikian rupa agar para korban percaya ada pekerjaan atau proyek dengan keuntungan ratusan juta.
"Setelah dicek, SPK (pekerjaan/proyek) itu ternyata tidak ada," kata Kanit. Berdasarkan hasil pemerikaan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan mendekam di Lapas Pakjo Palembang selama dua tahun.
Modusnya sama, menawarkan proyek pemerintah kepada calon korban dan memperlihatkan SPK fiktif untuk meyakinkan. "Saat itu kerugian korban Rp400 juta," kata pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana tentang penipuan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta