get app
inews
Aa Read Next : Nelayan Cilacap Selamatkan Dua Ekor Hiu Paus yang Terjerat Jaring

Ribuan Nelayan dan Pelaku Usaha Perikanan Demo, Ini yang Dituntut

Kamis, 19 Januari 2023 | 20:09 WIB
header img
Ribuan nelayan dan pelaku usaha perikanan di Cilacap mengadakan aksi unjuk rasa pada Kamis (9/1/2023). (Foto; iNewsPurwokerto)

CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Ribuan nelayan dan pelaku usaha perikanan di Cilacap mengadakan aksi unjuk rasa pada Kamis (19/1/2023). Aksi dimulai dari depan Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap. Kemudian mereka bergerak dengan menggunakan sepeda motor, mobil dan truk menuju ke DPRD Cilacap.

Para nelayan dan pelaku usaha perikanan menolak pemberlakuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 karena memberatkan masyarakat nelayan.

Koordinator lapangan unjuk rasa nelayan Sugiyamin mengungkapkan pemberlakuan PNBP sebesar 10 persen sangat memberatkan nelayan."Kami juga keberatan dengan pemberlakuan denda 1.000 persen dan biaya tambat labuh,”tegas Sugiyam yang merupakan Ketua Kelompok Nelayan PPSC.

Tak hanya nelayan, pengusaha kapal nelayan Ahuan menyatakan pemberlakuan PP Nomor 85 Tahun 2021 juga memberatkan para pengusaha kapal karena mereka juga dibebani pajak-pajak lainnya, termasuk urusan perbankan.

"Bagaimana kami bisa menyejahterakan para pekerja (nelayan yang bekerja di kapal pencari ikan, red.) kalau seperti ini,”ujarnya.

Dalam PP no 85 tahun 2021 menyebutkan sejmlah pasal yang memberatkan. Yakni tarikan biaya PNBP yang diambil sebesar 10% bagi kapal dengan berat di atas 60 grosston (GT) dan 5% untuk kapal di bawah 60 GT.

Selain itu juga ada biaya tambat yang mencapai Rp2 ribu dikalikan panjang kapal. Jelas hal itu memberatkan bagi pemilik kapal dan pelaku usaha perikanan.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut