get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

1 Pelaku Pemerkosaan Bocah ABG 12 Tahun di Banyumas Menyerahkan Diri, Total 5 Tersangka

Jum'at, 20 Januari 2023 | 13:21 WIB
header img
Ilustrasi 1 Pelaku Pemerkosaan Bocah 12 Tahun di Banyumas Menyerahkan Diri, Total 5 Tersangka. (Foto : Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satu lagi pelaku pemerkosaan terhadap anak 12 tahun di Patikraja, Banyumas menyerahkan diri, sehingga total menjadi lima tersangka. Sebelumnya empat warga yang sudah berusia uzur yakni W (70), SA (69), K (67) dan J (50) juga melakukan rudapaksa atau pelecehan seksual terhadap anak usia 12 tahun inisial A hingga hamil.

Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi mengatakan pelaku berinisial YP (27) warga Kecamatan Patikraja menyerahkan diri ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap AZ anak perempuan yang baru berusia 12 tahun. 

"Pada hari Rabu (18/1), YP menyerahkan diri dan datang ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas dengan didampingi oleh pihak keluarga," kata Agus Supriyadi dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Dalam keterangannya, pelaku menyerahkan diri setelah tahu bahwa pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian yang menimpa bocah 12 tahun ke pihak Kepolisian.

"Karena pernah melakukannya selanjutnya dengan sadar atas kesalahannya pelaku YP menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Agus.

Agus menjelaskan kronologi kejadian berawal pada bulan Agustus 2022, pada saat itu YP berkenalan dengan korban ketika tengah bermain di rumah temannya. Pelaku kemudian mengajak berkenalan dan keduanya saling tukar nomor Whatsapp.

Setelah berkenalan dan berkomunikasi, YP lantas mengajak korban untuk main ke dalam rumah kosong milikinya di Kecamatan Patikraja dan menyuruh masuk ke dalam ruang dapur. YP menjanjikan akan memberikan uang apabila korban mau menuruti kemauannya, yaitu berhubungan badan.

"Setelah korban tergiur atas iming-iming uang yang dijanjikan, kemudian pelaku YP berusaha membuka baju korban dan menyuruh berbaring dilantai dengan niat untuk menyetubuhinya. Namun YP mengurungkan niatnya dan menyuruh korban untuk memegang alat kelamin YP hingga mengeluarkan cairan," terangnya. 

Agus juga menjelaskan setalah melakukan proses pemeriksaan terhadap YP dan melakukan proses gelar perkara, pihaknya langsung meningkatkan status pelaku YP menjadi tersangka, guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Hingga kini, total sudah ada lima dari delapan tersangka yang melakukan tindak asusila terhadap bocah 12 tahun di Banyumas. Tim Polresta Banyumas masih memburu 3 buron lainnya yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak 12 tahun di Patikraja, Banyumas.

Polisi juga mengungkap, bahwa perilaku bejat para pelaku tidak hanya dilakukan di rumah atau hotel, melainkan juga di kuburan.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut