get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap Pengedar Psikotropika di Cilongok Banyumas, Amankan Ribuan Obat-obatan Berbahaya

Komplotan Pencuri Tabung Diringkus, Satu Masuk DPO

Senin, 20 Desember 2021 | 10:12 WIB
header img
Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas, Unit Reskrim Polsek Sumbang beserta Subdit 3 Jatanras Eks Wilayah Banyumas Polda Jawa Tengah Jateng) membongkar komplotan pencuri tabung gas. (Foto: Dok Polresta Banyumas)

PURWOKERTO, iNews.id - Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas, Unit Reskrim Polsek Sumbang beserta  Subdit 3 Jatanras Eks Wilayah  Banyumas Polda Jawa Tengah Jateng) membongkar komplotan pencuri tabung gas. Dari operasi tersebut, 4 orang berhasil ditangkap dan satu lainnya masuk DPO.

Para terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji ini berinisial AD (43) warga Cilawu Garut, MA (56) warga Wanareja, Garut, BD (37) warga Sukamaju, dan Ciamis, JU (38) warga Pasir Jambu, Bandung. Satu lagi pelaku adalah TO warga Ciwidey, Bandung yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Kita berhasil menangkap empat orang terduga pelaku pencuri 120 tabung gas elpiji tiga kilogram. Di antaranya empat orang terduga pelaku ada satu pelaku yang merupakan residivis pada tahun 2018 dan satu orang pelaku lagi masih DPO,"kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry Senin (20/12/21). 

Kompol Berry menjelaskan para terduga pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan korban yang bernama Unggul (38) warga Desa Susukan, Kecamatan Sumbang, Banyumas.

"Kejadian ini berawal dari laporan korban yang didapati ada 120 tabung gas ukuran 3 kg yg hilang dari tokonya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp18 juta dan melaporkannya ke Polsek Sumbang", jelas Kasat Reskrim. 

Lebih lanjut, Kompol Berry menjelaskan bahwa pada hari Minggu (19/12/21) Unit Resmob Polresta Banyumas bersama dengan Subdit 3 Jatanras exs wil Banyumas Polda Jateng dan Unit Reskrim Polsek Sumbang bersama-sama melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti di Bendung Gerak Serayu di Desa Tambaknegara, Rawalo, Banyumas.

"Kami amankan pelaku berikut barang bukti yaitu satu unit mobil Grandmax warna silver No. Pol. D-1050-VCS, satu buah gunting besi, satu buah linggis dan pakaian para pelaku “, ungkap Kompol  Berry.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut