BANDUNG, iNewsPurwokerto.id - Selama 6 tahun dua gadis belia di Dago, Kota Bandung harus menahan tekanan dan pedihnya menjadi pelampiasan nafsu ayah tirinya. Akibatnya, kedua korban yang masih di bawah umur ini mengalami tertekan dan depresi karena tindakan kekerasan seksual yang tersebut.
Perbuatan bejat MRS (30) memperkosa dua putrinya sudah dilakukan sejak 2017 hingga Januari 2023. Bahkan, pelaku MRS kerap memperkosa korban bersamaan atau dikenal dengan istilah threesome.
Aksi bejat MRS terbongkar setelah kedua korban menceritakan semua yang dialaminya kepada ibu kandung mereka. Kedua korban bahkan mengaku selalu ingin kabur dari rumah karena sudah tidak tahan jika harus menuruti kemauan ayah tiri mereka.
Mendengar pengakuan sang anak, ibunya pun shock karena putrinya diperlakukan tidak sepantasnya oleh ayah tirinya. Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung langsung menangkap MRS. Kepada penyidik, MRS mengakui semua perbuatan bejatnya tersebut.
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah melakukan aksi asusilanya sejak 2017 hingga Januari 2023.
Pelaku melecehkan hingga memperkosa kedua korban sejak mereka masih berusia 7 dan 10 tahun. Saat ini, kedua korban telah berusia 13 dan 16 tahun.
"Pelaku mengancam dan memaksa kedua korban, anak tirinya agar menuruti kemauannya. Korban yang masih anak-anak tidak berani melawan dan terpaksa menurut," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/1/2023).
Menurut Aswin, pelaku MRS juga memaksa kedua korban menurut nafsu bejatnya saat ibu korban tengah bekerja. "Pelaku mengarang cerita bahwa ibunya berselingkuh dan mengancam menelantarkan korban serta ibunya," ujarnya.
Sementara menurut pengakuan pelaku MRS, dirinya berkilah jika menyimpan dendam dan sakit hati terhadap sang istri. Hal ini yang menjadi alasan dirinya nekat menggagahi kedua putri tirinya yang masih di bawah umur tersebut. "Saya sakit hati dengan istri," kilah MRS.
Akibat perbuatan bejatnya, tersangka MRS diancam dengan dua pasal. Yaitu, Pasal 81 jucto 76 D atau pasal 82 Jo 76 E UURI Nomor 17 tahun 2016, pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua yakni Pasal 81 Jo 76 D UURI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.
Editor : Arbi Anugrah