Dia meminta supaya pagar keliling yang menutup areal parkir dibongkar. Sebab, dia merasa ada kesewenang-wenangan, karena ketika kami beli ruko harusnya otomatis bersama dengan lahan parkir.
Pemagaran yang dilakukan PT KAI. (Foto: iNewsPurwokerto)
Dikonfirmasi terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Krisbiyantoro mengatakan pemagaran yang dilakukan PT KAI bukan merupakan bentuk kesewenang-wenangan. “Kita tidak semena-mena, melakukan mediasi. Kita juga melakukan nego. Kami melalukan langkah ini bersama kejaksaan,”katanya.
Langkah pemagaran dilakukan dalam rangka penjagaan aset negara. "Kita melakukan penertiban secara administrasi dan fisik. Secara fisik melalui penyegelan karena ruko nomor 5 dan 6 tidak ada kerjasama dengan PT KAI,”ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito