get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Kebumen Sebut Gaji Perangkat Desa Seharusnya Minim Rp3,5 Juta

PPPK dan Perangkat Desa Tak Boleh Rangkap Jadi Panwascam

Kamis, 16 Februari 2023 | 07:05 WIB
header img
Pertemuan Bupati Kebumen dengan Ketua Panwaslu Kebumen. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id - Pemkab Kebumen memanggil perangkat desa dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merangkap menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Pemkab meminta supaya mereka memilih, apakah masih akan terus jadi Panwascam atau tetap menjadi PPPK dan perangkat desa. 

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menuturkan ada tiga pegawai PPPK yang merangkap menjadi Panwascam. Ketiganya sudah dipanggil untuk mengambil sikap tegas apakah mau terlibat dalam kegiatan Bawaslu atau tetap konsen bertugas sebagai PPPK. 

"Karena  PPPK ini tidak boleh bertugas paruh waktu, dan setelah kita tanya mereka memilih untuk tetap di PPPK. Artinya mereka ketiganya bersedia mengundurkan diri dari Panwascam. Tinggal Bawaslu yang melakukan proses selanjutnya,”tegas Bupati.

Adapun perangkat desa yang juga menjadi Panwascam, Bupati juga telah memberikan jawabnya kepada Bawaslu. Ia menyatakan soal itu memang harus ada izin atau kajian dari atas. 

"Sudah kita kasih jawaban ke Bawaslu. Kita menjalankan sesuai keputusan pusat, saya kira sama nanti Bawaslu Pusat atau KPU Pusat juga bisa berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memberikan rekomendasinya seperti apa,”tandasnya. 

Sebelumnya, Bupati berkirim surat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen terkait adanya perangkat desa dan PPPK yang merangkap menjadi Panwascam.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut