get app
inews
Aa Read Next : Setelah PDIP, Bupati Kebumen Ambil Formulir di Partai Gerindra

PPPK dan Perangkat Desa Tak Boleh Rangkap Jadi Panwascam

Kamis, 16 Februari 2023 | 07:05 WIB
header img
Pertemuan Bupati Kebumen dengan Ketua Panwaslu Kebumen. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id - Pemkab Kebumen memanggil perangkat desa dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merangkap menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Pemkab meminta supaya mereka memilih, apakah masih akan terus jadi Panwascam atau tetap menjadi PPPK dan perangkat desa. 

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menuturkan ada tiga pegawai PPPK yang merangkap menjadi Panwascam. Ketiganya sudah dipanggil untuk mengambil sikap tegas apakah mau terlibat dalam kegiatan Bawaslu atau tetap konsen bertugas sebagai PPPK. 

"Karena  PPPK ini tidak boleh bertugas paruh waktu, dan setelah kita tanya mereka memilih untuk tetap di PPPK. Artinya mereka ketiganya bersedia mengundurkan diri dari Panwascam. Tinggal Bawaslu yang melakukan proses selanjutnya,”tegas Bupati.

Adapun perangkat desa yang juga menjadi Panwascam, Bupati juga telah memberikan jawabnya kepada Bawaslu. Ia menyatakan soal itu memang harus ada izin atau kajian dari atas. 

"Sudah kita kasih jawaban ke Bawaslu. Kita menjalankan sesuai keputusan pusat, saya kira sama nanti Bawaslu Pusat atau KPU Pusat juga bisa berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memberikan rekomendasinya seperti apa,”tandasnya. 

Sebelumnya, Bupati berkirim surat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen terkait adanya perangkat desa dan PPPK yang merangkap menjadi Panwascam.

Bupati melayangkan surat jawaban setelah menerima surat dari Bawaslu Kebumen yang meminta penjelasan tentang status perangkat desa dan pegawai PPPK yang menjadi Panwascam. Pasalnya keberadaan mereka sebagai Panwascam dianggap tidak sesuai aturan sebagai pejabat pemerintahan.

"Tadi  surat sudah saya jawab dan diberikan  kepada Ketua Bawaslu. Pada prinsipnya demi menjaga integritas, saya Bupati telah mengambil langkah-langkah dengan memanggil pegawai PPPK," ujar Bupati.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto menyatakan, pihaknya sudah menerima surat jawaban dari Bupati mengenai persoalan tersebut. 

Pihaknya pun selanjutnya akan menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan sesuai aturan atau mekanisme yang berlaku, dimana ada enam perangkat desa yang saat ini tercatat sebagai anggota Panwascam.

"Sudah kita terima, selanjutnya kita akan menggelar rapat pleno bersama komisioner lain. Tentunya akan diputuskan sesuai dengan mekanisme tata aturan yang ada,”tandasnya.


 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut