Sementara perwakilan keluarga Hendro Puji Santoso, Bambang Pujianto, mengatakan pihaknya segera mengajukan gugatan perdata, dan laporan tindak pidana penyerobotan tanah, kalau Pemkab Banyumas tidak segera mengembalikan tanahnya.
"Saya meminta Pemda untuk menghentikan klaim sepihak atas tanahnya yang sudah berlangsung sejak 39 tahun, dan untuk segera mengembalikan,”jelasnya.
Menurutnya sejak tahun 1981 hingga 2022, dia rutin membayar pajak tiap tahun, bahkan sejak kepemilikan tanahnya masih dalam bentuk Leter C, sampai sertifikat rutin bayar.
Bambang mengatakan bahwa bukti kepemilikan tanah yang dia miliki yaitu Surat keterangan desa, tanah tidak pernah terjadi jual beli. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Bukti kepemilikan sudah ditunjukkan saat rapat bersama Pemda, dan Pemda tidak bisa membantah dan Pemda tidak memiliki bukti kepemilikan," ujar Bambang.
Dia menjelaskan pihak Pemkab Banyumas melalui surat nomor 180/410/2023, tertanggal 24 Januari 2023 sudah kirim surat yang ditanda tangani Wakil Bupati Banyumas Drs Sadewo Tri Lastiono atas nama Bupati Banyumas.
Pemkab Banyumas telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan itu Pemkab Banyumas siap membeli tanah milik keluarga Pudji Santoso yang ada di lahan Pasar Sangkalputung. Bahkan Pemkab Banyumas menganggarkan pada tahun 2023.
Editor : EldeJoyosemito