get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJAMSOSTEK Banjarnegara Serahkan Santunan Kematian Mekanik Motor Rp42 Juta

Ini Daftar Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Mitra BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto

Senin, 13 Maret 2023 | 17:51 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto saat ini telah bekerja sama dengan 38 PLKK yang berada di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara. (Foto: Istimewa)

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto menjelaskan, 38 pusat layanan kecelakaan kerja tersebut merupakan fasilitas bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki salah satu program yang dapat memfasilitasi kecelakaan kerja yaitu jaminan kecelakaan kerja atau (JKK). Program tersebut akan menjamin atau melindungi pekerja formal maupun informal dari kecelakaan kerja, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, para pekerja bisa mengajukan klaim untuk memperoleh biaya pengobatan.

“Dengan adanya PLKK ini, kami berharap para pekerja dapat dengan mudah menjangkau pusat layanan kecelakaan kerja. Jika PLKK mudah dijangkau, pasien yang mengalami kecelakaan kerja cepat mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Haryo Wicaksono mengatakan, kedepannya BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto akan merencanakan penambahan jaringan PLKK, terutama PUSKESMAS di wilayah Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara. 

“Hal ini dikarenakan semakin meningkatnya jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dirasa perlu memperluas coverage PLKK agara dapat maksimal dalam melindungi dan melayani semua peserta,”ujarnya

Haryo menambahkan, jaringan PLKK ini berguna untuk memperoleh pembiayaan misalnya karena harus rawat inap, jadi pasien kecelakaan kerja harus berobat di tempat seperti rumah sakit dan klinik PLKK yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu juga untuk diketahui bagi setiap perusahaan yang pekerjanya mengalami kecelakaan kerja, wajib melapor maksimal 2×24 jam setelah kecelakaan tersebut terjadi. Selain itu juga harus memberikan laporan kecelakaan baik secara langsung ataupun secara elektronik ke BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut