get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Kronologi Penangkapan 6 Mucikari Prostitusi Online lewat Aplikasi Michat di Purwokerto

Selasa, 14 Maret 2023 | 07:02 WIB
header img
Para pelaku menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan enam pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang. Polisi membekuk merekadi sebuah hotel yang berada di Jl Merdeka, Purwokerto. Para tersangka prostitusi online menggunakan apklikasi MIchat dengan cara booking order atau BO.

"Kami berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Perdagangan orang dengan cara booking order atau BO melalui aplikasi Michat,”kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi pada Selasa (14/3/2023).

Keenam terduga pelaku berinisial MA (22) warga Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, FA (19) warga Arcawinangun, kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, I (23) warga Kelurahan Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat Banyumas, LW (23) warga Desa Karangtengah Kecamatan Baturraden, Banyumas, FA (24) warga Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja, Banyumas, RH (26) warga warga Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi. 

Pembongkaran itu terjadi bermula pada Sabtu (11/3/2023) sekitar jam 16.00 WIB. Polisi mendapat Informasi bahwa di kamar Hotel di Jaalan Medeka Purwokerto sering dijadikan tempat perbuatan dugaan tindak pidana Perdagangan orang dengan cara  BO atau ooking ordermelalui aplikasi Michat. 

Mendapat informasi tersebut, kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang di pimpin oleh Kanit PPA, melakukan pemantauan, penyelidikan serta pengecekan ke TKP. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengecek di kamar 369 lantai 3 dan menemukan pelaku dan korban sedang berada di kamar hotel. 

Setelah di interogasi awal terhadap pelaku, kemudian berkembang ke pelaku lainnya yang ada dikamar lain.

Kasat Reskrim menjelaskan modus para pelaku yaitu pelaku menggunakan Aplikasi media Sosial Michat untuk mencari tamu dengan nama akun perempuan yang menarik, setelah ada tamu yang akan memesan melalui Akun Michat, kemudian membuat kesepakatan harga dan meminta untuk ke Kamar Hotel yang telah disediakan oleh Pelaku. 

"Harga yang ditawarkan kepada calon tamu bervariatif mulai dari dari harga Rp300 ribu hingga Rp1 juta. Setelah terjadi kesepakatan, tamu diarahkan menuju ke kamar yang sudah disiapkan, dan pelaku keluar dari kamar,”jelas Kasat Reskrim. 

Setelah korban selesai melayani tamu, pelaku masuk kedalam kamar dan menerima upah jasa operator. “Upah dari korban antara Rp50 ribu hingga 100 ribu setiap satu kali melayani tamu,”tandasnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) unit HP berbagai merk, alat kontrasepsi jenis Kondom merk Sutra warna merah, kunci akses kamar Hotel dan uang tunai dengan total kurang lebih Rp4 juta. 

Kasat Reskrim menyebutkan dalam kasus ini, para korban berstatus sebagai saksi. Sedangkan para pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Dari pemeriksaan, kami sudah menetapkan enam orang tersangka mucikari. Sementara yang lima orang perempuan sebagai saksi korban. Kasus ini bentuk tindak pidana perdagangan manusia,"terang Kasat Reskrim. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang atau Kekerasan Seksual,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut