get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Ternyata Ivermectin hingga Plasma Konvalesen Dilarang Sebagai Pengobatan Covid-19

Diuji di 8 RS, Obat Ivermectin Sembuhkan Pasien Covid-19 Hanya Seminggu

Selasa, 29 Juni 2021 | 22:09 WIB
header img
Foto oleh cottonbro dari Pexels

JAKARTA, iNews - Polemik keberadaan obat Ivermectin terus menjadi bahan perbincangan terkait penggunaannya bagi pasien Covid-19. Benarkah Ivermectin ampuh sembuhkan orang yang terpapar Covid-19?

Dalam penelitian yang dilakukan PT Harsen Laboratories dengan melakukan uji klinis bersama 8 rumah sakit di Indonesia, rata-rata pasien Covid-19 sembuh dalam waktu 7 hingga 10 hari saja. 

“Uji klinis ini juga dilakukan bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Pusat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengeluarkan izin edar sebagai obat Covid-19,” ujar Communication Director PT Harsen Laboratories, Iskandar Purnomohadi dalam Webinar yang dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (28/6/2021) dikutip dari okezone.com jejaring purwokerto.inews.id.

Delapan rumah yang melakukan uji klinis ini diantaranya, RS. Wisma Atlet, RS. Esnawan, RS. Suyoto, RSPAD Gatot Subroto, RS. Persahabatan, RS. Sulianti, RS. Adam Malik dan RS. Pontianak.

Atas hasil ini, PT Harsen Laboratories segera menghubungi Duta Besar RI di Slovakia untuk mendapatkan contoh emergency use authorization (EUA). Slovakia merupakan menjadi negara pertama yang mengeluarkan EUA Ivermectin sebagai obat terapi maupun obat pencegahan Covid-19.

Sebelumnya, dalam rangka riset yang tengah dilakukan sebelum memproduksi Ivermectin, hasil yang ditemukan menunjukkan potensi yang sangat besar tentang obat Ivermectin ini untuk melawan Covid-19, khususnya di Indonesia. Sebab sudah digunakan di negara-negara berkembang.

“Obat Ivermectin adalah obat yang termasuk aman, efektif dan murah,” terangnya.

Lanjutnya, kata Iskandar, tidak heran Ivermectin mendapat julukan obat ajaib. Perlu diketahui, PT Harsen Laboratories mendapat arahan dari Moeldoko selaku Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) untuk segera mengurus izin BPOM sebagai obat Covid-19.

Editor : Masruri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut