get app
inews
Aa Read Next : PPKM di Jawa bali Diperpanjang Hingga 14 Februari

Waduh! Ternyata Ivermectin hingga Plasma Konvalesen Dilarang Sebagai Pengobatan Covid-19

Kamis, 10 Februari 2022 | 19:04 WIB
header img
Seorang pendonor plasma konvalesen tengah berdonor. (Foto: Dok PMI Banyumas)

JAKARTA, iNews.id -Plasma konvalesen, ivermectin, hidroksiklorokuin, azitromisin dan oseltamivir dinyatakan telah dihapuskan dari pedoman pengobatan Covid-19. Hal tersebut berdasarkan keputusan dari lima organisasi profesi dokter Indonesia.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan kelima organisasi profesi tersebut yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI).

Selain itu, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI). Kemudian, Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

“Berdasarkan keputusan lima organisasi profesi dokter yaitu PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, dan IDAI bahwa beberapa alternatif terapi dan beberapa pengobatan baik untuk pelayanan standar atau tambahan di antaranya plasma konvalesen, ivermectin, hidroksiklorokuin, azitromisin dan oseltamivir dinyatakan telah dihapuskan dari pedoman tatalaksana Covid-19 nasional yang terbaru,” tegas Wiku saat Konferensi Pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).

Selain itu, dia menambahkan, bahwa keputusan ini didukung dan sesuai dengan perkembangan studi dari beberapa hasil uji klinis maupun keputusan para ahli secara global.

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut