PPKM Mikro Darurat di Jawa Bali Mulai 2 Juli, Begini Aturannya

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali, mulai 2 Juli 2021.
Dalam dokumen yang diterima SINDOnews, disebutkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, ditunjuk sebagai Koordinator Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat.
"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Joko Widodo sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Juru Bicara Kementerian Marves, Jodi Mahardi, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (29/6/2021) malam.
PPKM Mikro Darurat diberlakukan seiring lonjakan kasus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan dalam dua minggu terakhir, terutama di Pulau Jawa dan Bali. Terkait dengan itu, pemerintah melakukan koordinasi dan memutuskan untuk memberlakukan PPKM Mikro Darurat guna menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Meskipun berskala mikro, namun dengan mempertimbangkan lonjakan kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali yang dilaporkan sudah memasuki kondisi darurat, maka sejumlah pembatasan diberlakukan secara ketat.
Hal itu, terutama untuk operasional perkantoran baik pemerintah maupun swasta, mall, restoran, dan pusat perbelanjaan. Pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) juga akan diperketat.
Berikut daftar aturan PPKM Mikro Darurat yang akan diberlakukan pada 2 Juli 2021:
1. Restoran kegiatan makan/minum di tempat: - kapasitas pengunjung paling banyak 25 persen - jam operasional s/d pukul 17.00 waktu setempat - Layanan pesan-antar/ dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional s/d pukul 20.00 WIB - Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
2. Pusat Perbelanjaan: - kapasitas pengunjung paling banyak 25 persen - wajib memberlakukan protokol kesehatan ketat bagi pengelola tenan dan pengunjung - jam operasional s/d pukul 17.00 waktu setempat
3. Perkantoran Pemerintah, BUMN,lembaga, dan swasta di pusat dan daerah pada wilayah zona merah: - kapasitas pegawai atau karyawan yang bekerja atau beroperasi sebanyak 25 persen. - diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai atau karyawan sebanyak 75 persen selama periode PPKM Darurat. - jam kerja atau operasional disesuaikan
4. Perkantoran Pemerintah, BUMN, lembaga dan swasta di pusat dan daerah pada wilayah bukan zona merah: - kapasitas pegawai atau karyawan yang bekerja atau beroperasi sebanyak 50 persen - diberlakukan WFH bagi pegawai atau karyawan sebanyak 50 persen - jam kerja atau operasional disesuaikan Jodi mengatakan, saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil.
Pengumuman resmi akan disampaikan oleh Pemerintah secepatnya. Terkait dengan itu, Jodi meminta masyarakat agar tidak panik dengan berbagai kabar belum resmi yang beredar di media sosial, maupun grup whatsapp.
"Kami meminta semua pihak tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, vaksinasi bagi yang belum, dan terus waspada," ujar Jodi.
Editor : EldeJoyosemito