PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas memasang papan peringatan di lokasi pembangunan perumahan Shappire Mansion. Lokasinya berada di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja. Pemasangan papan peringatan dilaksanakan pada Sabtu 925/3/2023).
Kepala Satpol PP Banyumas Setia Rahendra kepada wartawan mengatakan papan peringatan dipasang, karena diketahui pihak pengembang perumahan belum melengkapi persyaratan-persyaratan pembangunan.
“Pengembang belum memenuhi syarat-syarat pembangunan yang telah ditentukan. Karena pada awalnya pengembang mengajukan izin hanya perumahan sederhana. Namun dalam kenyataannya ternyata pembangunan yang dilaksanakan merupakan perumahan elit,”jelasnya.
Sehingga antara perizinan yang diajukan dengan praktiknya tidak sesuai. Izin hanya membangun perumahan sederhana, namun ternyata jadi kawasan perumahan elit. Tentu saja itu ada dugaan pelanggaran, di antaranya adalah soal perizinan.
Sehingga, lanjut Setia, pihaknya memasang papan peringatan. Jadi, papan peringatan berisi agar pengembang mengindahkan persyaratan yang berlaku. Kalau sampai belum memenuhi syarat hingga 15 hari mendatang, maka pembangunan bakal dihentikan oleh Satpol PP.
Sebetulnya, Satpol PP telah melakukan mediasi dengan pengembang. Kemudian mendiskusikan dengan Bupati dan Wakil Bupati. Ternyata dari pihak pengembang belum memenuhi syarat, sehingga Satpol PP memasang papan peringatan.
Editor : EldeJoyosemito