Rasulullah SAW bersabda, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Meskipun beberapa aktivitas yang dapat membangkitkan syahwat dan mengeluarkan air madzi tanpa air mani tidak membatalkan puasa, Anda tetap diharuskan untuk menghindari hal-hal tersebut. Hal ini lantaran hakikat dari ibadah puasa itu sendiri adalah menjaga diri dari segala hawa nafsu.
“Jika Anda suatu saat di siang hari bulan Ramadhan mencium istri, dan tidak terjadi sesuatu akibat atau tindak lanjut apa-apa, maka puasa anda tetap sah, tidak batal, tetapi tingkat kesempurnaannya berkurang,“ dikutip dari kitab Al Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab.
Sehingga dapat disimpulkan jika hukum keluar cairan bening dari kemaluan saat puasa masih tergolong aman atau tidak dapat membatalkan ibadah puasa yang dijalani, meski tetap harus menjaga hawa nafsu selama menjalankan ibadah puasa.
Editor : Arbi Anugrah