JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Menjalankan ibadah puasa adalah menahan dari segala sesuatu yang membatalkan, seperti makan, minum hingga berhubungan badan antara suami istri. Waktunya mulai dari terbitnya fajar Shidiq (waktu subuh) hingga matahari terbenam (waktu Maghrib).
Tapi bagaimana hukumnya jika keluar cairan bening dari kemaluan orang yang tengah menjalankan ibadah puasa? Keluarnya cairan tersebut hingga saat ini masih jadi perdebatan, mengingat yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya air mani, sedangkan apakah cairan bening yang keluar dari kemaluan itu sama dengan air mani?
Perlu diketahui, cairan bening yang keluar dari kemaluan disebut air madzi dan berbeda dengan air mani. Bedanya adalah, Air madzi keluar tanpa memancar, tanpa disadari dan tidak disertai rasa lemas setelahnya. Keluarnya air madzi dari kemaluan biasanya muncul karena syahwat setelah berfikiran 'kotor'. Bisa juga muncul setelah bercumbu dengan suami atau istri.
Kemudian, bagaimana hukumnya jika mengeluarkan air madzi ketika tengah menjalankan ibadah puasa Berikut simak jawaban lengkapnya.
Hukum keluar cairan bening dari kemaluan saat puasa
Merujuk pada kitab Fiqh Ash-Shiyam, Syekh Hasan Hitou berujar, “jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafi’iyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka.”
Sehingga, membayangkan hubungan seks atau bercumbu mesra dengan istri atau suami lalu mengeluarkan air madzi tanpa air mani tidak akan membatalkan puasa. Orang yang mengeluarkan air madzi ketika menjalani ibadah puasa masih tetap bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam.
Meski demikian, perlu diketahui jika air madzi tergolong najis, tetapi tidak mewajibkan seseorang untuk mandi junub. Maka, Anda hanya perlu membersihkan bagian tubuh atau pakaian dengan air apabila terkena air madzi.
Rasulullah SAW bersabda, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Meskipun beberapa aktivitas yang dapat membangkitkan syahwat dan mengeluarkan air madzi tanpa air mani tidak membatalkan puasa, Anda tetap diharuskan untuk menghindari hal-hal tersebut. Hal ini lantaran hakikat dari ibadah puasa itu sendiri adalah menjaga diri dari segala hawa nafsu.
“Jika Anda suatu saat di siang hari bulan Ramadhan mencium istri, dan tidak terjadi sesuatu akibat atau tindak lanjut apa-apa, maka puasa anda tetap sah, tidak batal, tetapi tingkat kesempurnaannya berkurang,“ dikutip dari kitab Al Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab.
Sehingga dapat disimpulkan jika hukum keluar cairan bening dari kemaluan saat puasa masih tergolong aman atau tidak dapat membatalkan ibadah puasa yang dijalani, meski tetap harus menjaga hawa nafsu selama menjalankan ibadah puasa.
Editor : Arbi Anugrah