Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Kambali Terima Rp38,5 Miliar Pengembalian Uang Kasus Bakti Kominfo

Rabu, 29 Maret 2023 | 15:01 WIB
  • author Erfan Ma'ruf
Kejagung Kambali Terima Rp38,5 Miliar Pengembalian Uang Kasus Bakti Kominfo
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo atas dugaan kasus korupsi BTS 4G. Foto: SindoNews.

Kemudian dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, juga mengembalikan uang senilai Rp600 juta.

Penyidik juga ada menerima pengembalian uang setengah miliar, Rp 534 juta dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate. 

Terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. 

Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut