JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kasus korupsi impor gula yang menyeret Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berikut 7 fakta penting penting dalam kasus ini:
1. Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp400 miliar.
Selain itu, seorang tersangka lain berinisial CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, masing-masing dengan pengawasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung.
2. Penampakan Tersangka
Berdasarkan pantauan iNews Media, Tom Lembong dan CS tampil dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. CS, dengan nomor tahanan 24, lebih dulu digelandang keluar, disusul Tom Lembong yang mengenakan rompi bernomor 62.
Tom Lembong hanya tersenyum tanpa memberikan keterangan kepada media sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Editor : EldeJoyosemito