Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi Bodong Purwokerto, Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, No. 5 Kejagung Bantah Ada Muatan Politis

Rabu, 30 Oktober 2024 | 05:37 WIB
  • author M Refi Sandi
7 Fakta Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, No. 5 Kejagung Bantah Ada Muatan Politis
Kasus korupsi impor gula yang menyeret Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong diungkap oleh Kejaksaan Agung. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kasus korupsi impor gula yang menyeret Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Berikut 7 fakta penting penting dalam kasus ini:

1. Penetapan Tersangka dan Penahanan

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp400 miliar. 

Selain itu, seorang tersangka lain berinisial CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, masing-masing dengan pengawasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung.

2. Penampakan Tersangka

Berdasarkan pantauan iNews Media, Tom Lembong dan CS tampil dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. CS, dengan nomor tahanan 24, lebih dulu digelandang keluar, disusul Tom Lembong yang mengenakan rompi bernomor 62.

Tom Lembong hanya tersenyum tanpa memberikan keterangan kepada media sebelum dibawa ke mobil tahanan.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut