get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertamax Naik Lagi, Kini Jadi Rp12.900 per Liter

Begini Modus Licik Kasus Korupsi Pertamina dengan Kerugian Rp193,7 Triliun

Rabu, 26 Februari 2025 | 07:39 WIB
header img
Kejagung melaporkan kerugian negara diduga capai Rp193,7 triliun akibat korupsi tata kelola minyak Pertamina pada Senin (24/2) malam (Foto: iNews.id/Ari)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. 

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Riva diduga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) untuk meraup keuntungan ilegal.

“Modusnya, RON 90 dibayar sebagai RON 92, lalu di-blending di depo. Ini melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Abdul Qohar, Selasa (25/2/2025).

Selain pengoplosan BBM, penyidikan mengungkap adanya markup kontrak pengiriman minyak mentah yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Praktik ini menyebabkan negara membayar fee ilegal sebesar 13–15 persen.

Kejagung menetapkan tujuh tersangka, yakni Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International), Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, yang terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah domestik Rp35 triliun, impor minyak melalui broker Rp11,7 triliun, hingga beban subsidi dan kompensasi BBM pada 2023 sebesar Rp147 triliun.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut