get app
inews
Aa Text
Read Next : KAI Daop 5 Purwokerto Layani 44.726 Peserta Edutrain Sepanjang 2024

Sidang Korupsi Dana Eks PNPM Berlanjut, Direktur PT LKM Keberatan Dakwaan Jaksa

Kamis, 30 Maret 2023 | 12:15 WIB
header img
Sidang korupsi kasus eks PNPM Mandiri Kedungbateng di Semarang. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNewsPurwokerto.id - Sidang perkara korupsi PNPM PT LKM Kedungmas, Banyumas berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Rabu (29/3/2023). Persidangan dipimpin majelis ketua hakim Kukuh Kalinggo Yuwono.

Dalam persidangan tersebut, Direktur Utama PT LKM Kedungmas, Ida (50), sebagai terdakwa keberatan atas dakwan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. 

Keberatan Ida yang menjadi terdakwa dugaan penyalahgunaan dana eks PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas disampaikan oleh kuasa hukukmnya, Aan Rohaeni. 

Aan menyataka dalam esepsinya, terdakwa menyatakan surat dakwaan JPU dianggap tidak cermat dan keliru membangun konstruksi yuridis. Hal tersebut terkait dengan kapasitas hukum atau kedudukan hukum (legal standing), hubungan hukum dan perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa.

Keberatan lain yang disampaikan Aan adalah mengenai kedudukan panduan teknis operasional (PTO) sebagai dasar JPU untuk mengukur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana bergulir masyarakat eks PNPM MP di Kecamatan Kedungbanteng.

Dia menegaskan bahwa pada surat dakwaan JPU masih menganggap aturan PTO masih berlaku. Padahal PTO ini dasarnya adalah  surat edaran Menkokesra sebagai acuan internal bukan sebagai dasar hukum. 

"PT LKM ini sahamnya milik publik dari 14 kepala desa di Kedungbanteng. Dan ini tidak ada kerugian, termasuk yang didakwakan ke klien kami. Dia mewakili perseoraan, harusnya juga tidak ditahan. Jadi JPU menganggap salah karena ini dikelola badan hukum, yang masih berpegang pada PTO. Padahal PTO bukan dasar hukum dan sudah tidak berlaku,”jelasnya. 

Menurutnya pemerintah saat ini, masih menerapkan model PT, seperti di  Jawa Timur, yang mengelola eks dana PNPM memakai PT LKM. Sementara  versi jaksa, pengelolaan memakai UPK, bukan badan hukum seperti PT, yayasan maupun perkumpulan.

Berkaitan dengan kerugian negara yang dituduhkan JPU, itu bukan uang negara, namun uang masyarakat atau dana bergulir. Pihaknya juga keberatan atas saksi ahli yang dihadirkan dari  auditor Inspektorat Kabupaten Banyumas.

"Di Indonesia yang boleh men-declare atas kerugian negara adalah BPK.  Inspektorat boleh menghitung, tapi tidak boleh mendeklair ada temuan 
kerugian negara. Saksi ahli harusnya dari BPK, bukan inspektorat. Ini juga kami menyatakan keberatan,"tandasnya.

Menurutntya, seharusnya yang ditangani jaksa adalah mengajukan pembubaran  PT LKM Kedungmas, bukan mempersoalkan pengelolaan dana eks PNPM MP.  Karena sudah ada aturan yang baru sebagai pegangan, yakni Permendes  Nomor 15 tahun 2021.

Dalam aturan peralihannya, diberi waktu dua tahun untuk penyesuaian atau pembubaran, jika DBM eks PNPM MP dikelola oleh  lembaga model lain seperti PT LKM Kedungmas.

"Yang lebih penting  itu bubarkan dulu PT-nya, bukan pidananya. Kalau upayanya pembubaran kan uang (eks PNPM MP) bisa diserahkan ke Bumdes  masyarakat," tandasnya.

Aan, menjelaskan PT LKM Kedungmas bukan hanya mengelola simpan pinjam kelompok yang uangnya bersumber dari DBM Eks PNPM MP, namun juga mengelola dan melakukan usaha simpan pinjam perorangan masyarakat.

Sehingga dengan semua asetnya disita oleh jaksa, juga merugikan masyarakat lainnya yang tak terkait dengan dakwaan JPU.

Dakwaan JPU Kejari Purwokerto, dengan nomer perkara PDS-02/PKRTO/ft.1/TPK/03/2023 tertanggal 13 Maret 2023, telah dibacakan dalam sidang pertama Perkara Tipikor No.25/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Smg pada Selasa 21 Maret 2023 lalu.

Dana eks PNPM MP Kedungbanteng yang dikelola PT LKM Kedungmas sekitar Rp15 miliar. Kerugian negara yang didakwakan JPU, sekitar Rp2,7 miliar. 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut