get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengapa Eks Jampidsus tak Pakai Rompi Tahanan dan Ditahan di Rutan KPK?

Kasus Gratifikasi Rp17 M, Kenapa Eks Sekjen MPR Belum Ditahan KPK?

Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:44 WIB
header img
KPK belum melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (25/6/2026). Foto: Nur Khabibi

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (25/6/2026). Pantauan di lokasi, Ma'ruf tampak langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah proses pemeriksaan selesai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan perdana ini, tim penyidik mencecar Ma'ruf untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah dikantongi terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

"Tapi tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut," kata Budi kepada wartawan.

Budi membeberkan alasan di balik keputusan penyidik yang belum menahan Ma'ruf. Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut masih fokus memperkuat pemenuhan berkas perkara.

"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan," ujarnya.

Sementara itu, seusai keluar dari ruang pemeriksaan, Ma'ruf Cahyono mengklaim bahwa materi pertanyaan yang diajukan penyidik baru sebatas hal-hal normatif terkait jabatan yang pernah diembannya.

"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," kata Ma'ruf.

Meskipun hitungan sementara KPK memperkirakan jumlah gratifikasi dalam perkara ini menyentuh angka Rp17 miliar, Ma'ruf menegaskan bahwa penyidik belum masuk ke materi dugaan aliran uang tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut