YOGYAKARTA, iNews.id – Tiga oknum anggota TNI yang terlibat tabrakan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penegasan itu disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan bahwa tiga oknum TNI telah jadi tersangka sejak Rabu (29/12/2021). Nantinya, ketiganya akan menjalani rekonstruksi di TKP dan Sungai Serayu.
"Jadi tiga orang (oknum TNI) sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Rabu (29/12) kemarin," kata Panglima TNI usai meninjau vaksinasi Covid-19 untuk anak di SD Plebengan, Desa Sidomulyo, Kabupaten Bantul, DIY, Jumat (31/12/2021).
Panglima TNI mengatakan ketiga tersangka tersebut saat ini telah dipindahkan ke ruangan tahanan militer tercanggih atau Smart Instalasi Tahanan Militer yang terdapat di Markas Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
"Tiga tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer, yakni di Tahanan Militer Pomdam Jaya, itu yang namanya Smart Instalasi Tahanan Militer, tetapi mereka ditahan di ruangan berbeda,"ujarnya.
Jenderal Andika menjelaskan dari perkembangan pemeriksaan, Pomdam Jaya akhirnya bisa mengkonfrontir ketiganya, bahkan dalam satu pemeriksaan.
"Dan yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah atas tindakan itu terkena beberapa pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana, yakni Kolonel P. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi ini," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pada hari Senin (3/1/2022) akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Nagreg, kemudian jika memungkinkan akan dilanjutkan rekonstruksi di TKP kedua, yaitu di jembatan Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Tetapi kalau ternyata rekonstruksi di Nagreg agak lama, maka untuk rekonstruksi di Jembatan Sungai Serayu akan dilakukan hari Selasa (4/1/2022), tapi kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah selesai hari Kamis (6/1/2022)," katanya.
Kemudian minggu depan, katanya, berkas akan dilimpahkan kepada Oditur Jenderal TNI yang sudah diinstruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Andika mengatakan motif para pelaku hingga kini masih dilakukan pendalaman, akan tetapi melihat dari tindakan yang telah dilakukan, maka dapat dikenakan berbagai pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Apa pun motifnya kita masih dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal, khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, belum lagi pasal-pasal lain, belum lagi UU, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," katanya.
Editor : EldeJoyosemito