“Dari keterangan para saksi di sini, pabrik miras yang berada di desa ini sudah beroperaso selama 5 tahun,”katanya.
Menurut Kapolres, miras palsu produksi YH, diduga diedarkan di dalam Kebumen hingga ke luar daerah.
Tempat produksi miras palsu tersebut tidak higienus. Banyak sampah berceceran dan gudang produksi begitu lembab. Produksi miras palsu tersebut, sepintas mirip yang asli. Karena memang YH memproduksi supaya kemasan dan rasanya mirip.
Sementara Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengapresiasi keberhasilan Polres Kebumen. Bupati juga mengungkapkan keprihatinannya atas kasus tersebut, di Kebumen didapati abrik peracik miras ilegal. “Semoga tidak ada kasus seperti ini lagi ke depannya,”ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito