PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Polresta Banyumas ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Banyumas selama Operasi Bersinar Candi 2023 yang dilaksanakan selama 20 hari sejak tanggal 9 -28 Maret 2023. Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus narkotika.
"Dari 12 kasus tersebut berhasil ditetapkan sebanyak 14 tersangka dan dari 14 (tersangka), ada 10 pengedar dan 4 pengguna," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (4/4/2023).
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut dia, adalah narkotika jenis sabu dengan total 36,12 gram, ganja 13,31 gram dan tembakau sintetis sebanyak 61,81 gram.
"Dari hasil operasi ini, diketahui jika di wilayah kita masuk ada pengguna maupun pengedar narkoba, di mana sistem dalam peredaran narkoba ini sistem terputus. Tentu ini kesulitan-kesulitan atau tantangan-tantangan tersendiri bagi penyidik untuk mengungkap peredaran narkotika," ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk ikut membantu pihak Kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas. Peran aktif masyarakat sangat diharapkan oleh pihak kepolisian.
"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif jika mengetahui adanya peredaran ataupun Informasi, sehingga ini bisa membantu pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tindakan secara hukum," jelasnya.
Sementara menurut Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Yogi Prawira mengatakan jika dari 14 tersangka yang tertangkap saat operasi bersinar candi 2023 ini, terdapat satu orang residivis kambuhan. Residivis tersebut setidaknya sudah melakukan perkara hukum sebanyak dua kali, yakni kepemilikan ganja di Banjarnegara dan di vonis 4 tahun. Sedangkan yang kedua kepemilikan sabu di Jakarta dan menjalani hukuman di Lapas Cipinang 1,7 tahun.
"Jadi ini melakukan tindak pidana yang ketiga, tentunya hukumannya lebih berat, karena setiap pengulangan akan diperberat satu pertigaan, jadi tinggal dikalikan saja," ujarnya.
Editor : Arbi Anugrah