Iming-iming Karomah, Pengasuh Ponpes Rudapaksa 15 Santri dalam Kurun Waktu 4 Tahun

Kapolda mengatakan bahwa kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut dan mengimbau masyarakat luas untuk waspada terhadap kejahatan semacam itu
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan apresiasi terhadap gerakan cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Ia mengajak pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk aktif memberikan berbagai edukasi untuk pencegahan. Sehingga persitiwa itu terulang lagi.
"Masalah ini juga akan kita komunikasikan dengan kemenag dan jadi bahan evaluasi,”tegasnya.
Pelaku erancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, Dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.
Editor : EldeJoyosemito