CILACAP,iNews.id - FS pemuda berusia 20 tahun nekat menggauli pacarnya yang masih di bawah umum. Parahnya lagi perbuatan mesum itu direkam tanpa sepengetahuan korban.
Satreskrim Polres Cilacap, Jateng, terpaksa menggelandang FS. FS diciduk setelah dilaporkan orang tua kekasihnya. Orang tua tidak terima anaknya disetubuhi oleh tersangka.
Awalnya FS menjalin asmara dengan E selama 2 pekan. FS mengajak E ke rumahnya dan melakukan perbuatan mesum.
Tersangka merekam aksi mesum itu tanpa sepengetahuan E. Rekaman digunakan untuk mengancam agar tidak diputuskan oleh E.
E saat ini masih berstatus sebagai siswa SD kelas 6. Sementara, pelaku mengaku tidak mengancam kekasihnya sama sekali. Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polres Cilacap.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta