get app
inews
Aa Text
Read Next : Jual Beli Kucing Bagaimana Hukumnya dalam Islam, Ini Penjelasannya

Jual Beli Kucing Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Senin, 03 Januari 2022 | 14:07 WIB
header img
JUAL beli kucing bagaimana hukumnya dalam Islam, apakah dihukumi haram atau diperbolehkan? (Foto: Freepik)

JUAL beli kucing bagaimana hukumnya dalam Islam, apakah dihukumi haram atau diperbolehkan?

Atau apakah dihukumi haram walau cuma untuk mengganti uang pakan selama pemeliharaan?

Perlu dipahami bahwa dalam Islam hukum asal jual beli itu halal dan boleh. Namun, ada jual beli yang diatur objeknya, tidak bebas diperjualbelikan. 

"Kadang kita mengetahui hikmah larangan tersebut, kadang kita tidak mengetahuinya. Kita sebagai muslim hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh Allah dan Rasul-Nya, patuh pada perintah dan larangan," ujar Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal.

Dia menyebutkan ada dalil larangan jual beli kucing. Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ  

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut