get app
inews
Aa Text
Read Next : Putus dari Rizky Nazar Dapat El Rumi, Syifa Hadju Akui saat Umrah Banyak Minta Doa soal Jodoh

Biaya Umrah Ditetapkan Rp28 Juta, Kemenag: Belum Termasuk PCR dan Karantina

Rabu, 05 Januari 2022 | 13:25 WIB
header img
Biaya umrah sudah ditetapkan sebesar Rp28 juta, namun jumlah itu belum termasuk biaya karantina dan tes PCR. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA,iNews.id - Biaya umrah sudah ditetapkan sebesar Rp28 juta, namun jumlah itu belum termasuk biaya karantina dan tes PCR. 

Hal ini adalah hasil revisi Keputusan No 777 tentang Referensi Biaya Umrah di Masa Pandemi yakni sebesar Rp28 juta oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Biaya tersebut tanpa memasukkan unsur karantina dan PCR yang telah disepakati juga oleh para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Direktur Utama Bina Haji Umrah Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI Nur Arifin menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama itu telah final. 

"Sebenarnya kami sudah membahas dan sudah final, hanya tinggal drafting dari sisi Biro Hukum Perundang-undangan saja, sudah kami siapkan. Disepakati oleh para asosiasi harga Rp28 juta minimal, itu di luar PCR dan karantina," katanya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (5/1/2022).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut