PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Seorang pejabat mulai mundur karena akan mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Pejabat yang mundur adalah anggota Bawaslu Banyumas Muhammad Rif'an Muhajirin.
Rif’an mulai mengundurkan diri terhitung sejak Rabu (3/5/2023). Alasannya karena bakal maju caleg dan salah satu persyaratannya adalah mundur dari jabatan publik.
“Ini sebagai salah syarat tidak menjabat sebagai pejabat publik saat mendaftar sebagai Bacaleg. Selain itu sebagai Pengawas Pemilu harus netral, sehingga harus mengundurkan ketika akan memilik terjun langsung sebagai peserta Pemilu,”jelasnya.
Saat sekarang Rif’an tengah memproses pengunduran dirinya sebagai anggota Bawaslu dengan menyampaikan suratnya ke Bawaslu RI. Kini, dia sedang menunggu surat keputusan dari Bawaslu RI.
Menurutnya, rencana mengundurkan diri, dan berkiprah di parpol sudah direncanakan sejak satu bulan lalu. Selain mendapatkan dukungan dari keluarga, dan partai politik yang akan dituju.
“Sewaktu di Bawaslu, saya di Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Saya mundur untuk maju sebagai caleg dari daerah pemilihan (Dapil) 4,”paparnya.
Secara terpisah, Komisioner KPU Banyumas Hanan Wiyoko mengatakan sampai sekarang belum ada parpol yang menyerahkan pendaftarannya ke KPU Banyumas. “Sampai saat ini banyak bacaleg masih dalam proses urus persyaratan. Seperti SKCK di Polres, bebas pidana di PN, pemeriksaan jasmani rohani dan bebas narkoba di RS dan sebagainya,”kata Hanan.
Editor : EldeJoyosemito