get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Polresta Banyumas Tangkap Seorang Pencuri Laptop Juga Kejar 2 Buron 

Jum'at, 05 Mei 2023 | 07:40 WIB
header img
Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku pencurian laptop di Pondok Pesantren Muhammadiyah Nurul Hidayah, Kelurahan Bancarkembar. (Foto: Istimewa)

 

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku pencurian laptop di Pondok Pesantren Muhammadiyah Nurul Hidayah, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas. 

Pelaku berinisial RM (20) warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Banyumas berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas dan Unit Reserse Kriminal Polsek Purwokerto Utara.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat (28/5/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.

“Saat itu korban, seorang mahasiswi bernama Alfia (24) asal Sirampog, Kabupaten Brebes pergi ke tempat temannya di daerah Grendeng Purwokerto Utara. Kemudian, pada Sabtu (29/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, korban kembali ke pondok dan menemukan pintu kamarnya dalam keadaan terbuka dan gembok pintu rusak. Selain itu, kamar juga dalam keadaan berantakan dan laptop merk Acer miliknya hilang,”jelasnya.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Purwokerto Utara dengan kerugian sebesar Rp3 juta. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku RM beserta barang bukti berupa satu buah laptop merk Acer warna silver dan satu set perangkat komputer hasil pencurian di sebuah cafe di Jalan Brigjen Encung, Kelurahan Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas pada Minggu (30/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat yang berbeda bersama dua pelaku lainnya dengan inisial I dan T yang masih menjadi DPO. 

Pelaku RM telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara Polresta Banyumas dan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum terhadap pelaku.

 

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut