get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Tega! Bibi Jual Keponakan Perempuan Kakak Beradik di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang di Baturraden

Jum'at, 05 Mei 2023 | 19:03 WIB
header img
Tega! Bibi Jual Keponakan Perempuan Kakak Beradik di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang di Baturraden. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. Mucikari tersebut diamankan saat berada di sebuah hotel di wilayah Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, mengatakan jika pelaku adalah PA (21) seorang perempuan warga Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas. Sementara korban adalah perempuan di bawah umur yang merupakan kaka beradik berinisial DPK (16) dan VAJ (13) warga Purwokerto Timur. 

"Jadi modusnya, pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023). 

Agus menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada hari Rabu (3/5). Pelapor menyebutkan adanya dugaan praktek perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku PA di sebuah hotel yang berada di Baturraden. 

"Hal ini berawal dari kecurigaan orang tua (pelapor) yang anaknya pergi bersama pelaku PA pada hari Minggu (30/4). Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dijual oleh PA untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturraden", katanya. 

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi, mencari barang bukti serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku. Pelaku yang berhasil ditangkap langsung mengakui perbuatannya.

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan praktek perdagangan orang sejak tahun 2022 dengan tarif Rp300 ribu- Rp400 ribu. Dan pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut," ujarnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 17 Jo Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut